Jumat, 21 Juni 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang telah dilakukan pencocokan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Semarang bertempat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kegiatan tersebut dilakukan oleh pegawai PT. Freeport Indonesia dan pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang.