Sidang Perkara Anak “Agenda Putusan”

[smartslider3 slider=2]

Rabu, 12 Juni 2024 pukul 09.08 WIB bertepat di Pengadilan Negeri Semarang telah terlaksana sidang perkara anak mengenai tindak pidana penguasaan senjata tajam atas nama (NL) dengan agenda putusan. Berdasarkan hasil sidang tersebut anak pelaku telah dijatuhi hukuman selama 4 bulan. Anak pelaku menguasai satu bilah senjata tajam bagian atas bengkok dan berbentuk pipih dan dibawahnya uk 90cm. Sajam tersebut digunakan dengan niat melakukan tawuran antar geng.